Selasa, 29 Oktober 2013

UNISNU.

BAB I
PENDAHULUAN



A.    LATAR BELAKANG
Landasan hukum merupakan suatu pijakan yang mengatur dan mengendalikan semua tindakan lembaga atau perorangan yang ada di dalamnya. Dalam hal ini landasan hukum pers berarti pijakan bergerak bagi pers menuju pers yang bebas “tanpa tekanan”. Yang bisa berupa pengendalian, pembatasan atau pengaturan terhadap semua kegiatan pers.

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik,[1] sudah jelas supaya fungsinya tersebut bisa dijalankan pers haruslah memiliki landasan hukum yang jelas. Landasan tersebut dimaksudkan agar pers bisa dengan leluasa melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diharapkan baik bagi lembaga itu sendiri terlebih bagi masyarakat.

Sebagaimana sejarah mengatakan, bahwasannya pers pada masa Orba sangatlah sempit ruang geraknya. Hal itu dikarenakan sikap pemerintah yang tidak sejalan dengan visi dan misi pers. Pers sejatinya merupakan alat informasi massa, yang bertugas menyampaikan informasi kepada khalayak luas. Namun, pada waktu itu, ruang gerak pers dalam menyampaikan informasi sangatlah tertutup, apalagi jika menyangkut persoalan pemerintah, maka setiap pemberitaan yang berkenaan dengan pemerintah haruslah sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah. Konsekuensi yang akan diterima apabila pers tidak mengikuti perintah dan ketentuan dari pemerintah maka akan dikenai pembredelan.

Dengan kenyataan yang demikian itulah sehingga membuat takut para pengusaha yang berkecimpung dalam bidang pers. Serta atas dasar itu pulalah pers memiliki landasan hukum, yang mana landasan hukum tersebut menjamin kebebasan pers. Kebebasan tersebut berupa bebas dalam memberitakan (netral tanpa ada desakan dari pemerintah). Maka dari itu, penting kiranya apabila penulis mengungkap mengenai landasan hukum yang menjadi dasar hukum bagi media massa dalam makalah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka kiranya penulis dapat menarik beberapa permasalahan terkait pembahasan makalah ini, yaitu :
1.    Apa saja landasan hukum media massa?
2.    Bagaimana fungsi/peran dari landasan hukum tersebut bagi media massa?



BAB II
LANDASAN TEORI



A.    Landasan Hukum Pers Nasional
Menurut keputusan dewan pers No. 79/XIV/1974 tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zaman Orba, enam landasan tersebut dijadikan semacam “Rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalistik agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman pembredelan yang setiap saat bisa dilakukan oleh pemerintah.[2]

Departemen Penerangan pada waktu itu adalah departemen yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimpung dalam dunia penerbitan pers nasional, baik di ibu kota maupun terlebih lagi di daerah-daerah.

Dalam SK Dewan Pers 79/1974 ditegaskan, pers nasional berpijak kepada enam landasan, yakni :
1           Landasan Idiil adalah Pancasila.
2           Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3           Landasan Strategis Operasional adalah GBHN.
4           Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok Pers No. 11/1966.
5           Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
6           Landasan Etis Propesional adalah kode etik PWI.

Apakah SK Dewan Pers 79/1974 yang dibuat dalam era pemerintahan otokratis itu masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi pers masa kini yang sedang mencoba mengembangkan era pemerintahan demokratis? Jawaban dari pertanyaan itu adalah ‘relatif’, sebagia kecil sudah tidak relevan. Sedangkan untuk sebagian besar sampai kini masih tetap relevan setelah disesuaikan dengan perkembangan serta ketentuan yang berlaku. Maka dari itu inilah landasan hukum yang telah mengalami pembaharuan, yaitu :
1           Landasan Idiil adalah Pancasila.
2           Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3           Landasan Strategis Operasional adalah Garis haluan manajerial dan garis haluan redaksional.
4           Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok Pers No. 40/1999, dan UU Pokok Penyiaran No. 32/2002.
5           Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
6           Landasan Etis Propesional adalah Kode etik wartawan dan Kode etik jurnalistik.[3]

Namun pada pembahasan makalah ini akan kita bahas 3 landasan hukum permanen media massa yang belum pernah mengalami perubahan, yaitu :
a)      Landasan Idiil
Landasan idiil, merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa. Dalam hal ini landasan idiil pers adalah tetap Pancasila. Artinya, selama ideology negara tidak diganti, suka atau tidak, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada Pancasila sebagai ideology nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum.[4]

Secara tidak langsung pers harus sejalan dengan nilai-nilai pancasila, yaitu berketuhanan, menghargai nilai-nilai perikemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Dalam hal ini, pancasila sebagai landasan idiil, menggambarkan bahwa pers dalam menjalankan hak kebebasannya harus tetap memperhatikan tata nilai yang hidup dalam masyarakat, antara lain kehidupan gotong-royong dan bukan mencita-citakan kehidupan masyarakat yang individualistis.[5]

b)      Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, maka dari itu landasan konstitusional pers merujuk kepada UUD 1945.

Hasil amandemen kedua UUD 1945, dalam  pasal 28F menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan  menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.[6]

Lebih jauh, aturan konstitusi ini dijabarkan oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 23 (2) ini menyatakan, “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Dari ketentuan UUD 1945 pasal 28F jelas bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan unsure yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis dan juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sangat hakiki yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pers merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang tertuang dalam konstitusi baik secara lisan maupun tulisan, sehingga unsure kebebasan pers harus mengacu pada pasal 28 UUD 1945. Di dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

Kebebasan pers sendiri merupakan standar bagi negara demokrasi. Maka suatu Negara dinyatakan demokratis apabila kebebasan pers telah terpenuhi. Pers nasional harus memiliki pijakan konstitusional agar tidak kehilangan kendali serta jati diri dalam kompetisi era global.[7]

c)      Landasan Cultural
Landasan cultural, berpijak kepada tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku pada dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Pers kita adalah pers nasional yang sarat dimuati nilai serta tanggung jawab sosial. Pers kita bukanlah pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagari oleh nilai-nilai cultural. [8]

Jacob Oetama yang mengutip pakar komunikasi Belanda, Prof. De Rooy mengatakan, ‘Apabila orang ingin memperoleh gambaran dari struktur, bentuk dan cara kerja media massa, radio, TV, pertama-tama yang harus diperhatikan adalah corak masyarakat, tempat dimana media massa itu berfungsi’.[9]

Media sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat, dengan ini terdapat beberapa prasyarat yang harus dilakukan pers sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat, diantaranya :
1)        Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2)        Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
3)        Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat.
4)        Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
5)        Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.[10]



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Bagian ke tiga dari makalah ini adalah kesimpulan, yang mana dari pembahasan landasan teori di atas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa :

1.         Landasan hukum yang berkembang di Indonesia menurut UU dan telah disesuaikan yaitu :
a)        Landasan Idiil adalah Pancasila.
b)        Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
c)        Landasan Strategis Operasional adalah Garis haluan manajerial dan garis haluan redaksional.
d)       Landasan Yuridis Formal adalah UU Pokok Pers No. 40/1999, dan UU Pokok Penyiaran No. 32/2002.
e)        Landasan Sosiologis Kultural yaitu nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia.
f)         Landasan Etis Propesional adalah Kode etik wartawan dan Kode etik jurnalistik.

2.      Tiga landasan tetap media massa (idiil, konstitusional, dan cultural)
Landasan idiil adalah Pancasila. Yang di dalamnya pers dalam menjalankan kegiatannya harus berasaskan ketuhanan, sikap saling menghargai, persatuan, demokrasi, dan keadilan.

Landasan kostitusional adalah UUD 1945. Dalam kitab undang-undang pers mendapatkan jaminan atas kebebasannya dalam mengemukakan semua informasi.

Landasan cultural adalah nilai dan norma sosial, budaya dan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Artinya, nilai dan norma tersebut menjadi border atau garis pembatas kegiatan pers. Meskipun pers adalah lembaga yang sudah mendapatkan kebebasan dalam menyiarkan informasi, namun harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
B.     PENUTUP
Demikianlah makalah yang penulis buat, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semuanya, baik untuk para pembaca maupun penulis khususnya. Penulis menyadari bahwasannya makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu, penulis mengharap saran yang konstruktif dari para pembaca demi tersempurnakannya makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Barus, Sedia Willing, Jakarta, Petunjuk Teknis Menulis Berita, ERLANGGA dan Macintosh Mac Pro,  cet. 14.
Sumandiria, Haris, Juli 2008, Jurnalistik Indonesia, Bandung , cet. 3, Simbiosa Rekatama Media.
Kusumaningrat,Hikmat, dkk, April 2006, JURNALISTIK : Teori dan Praktik, Bandung, cet. 2, Remaja Rosdakarya.
K, Septian Santana, 2005, Jurnalisme Kontemporer, Jakarta, ed. 1, Penerbit : Yayasan Obor Indonesia.



[1] Hikmat Kusumaningrat, dkk, JURNALISTIK : Teori dan Praktik, REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, cet. 2, April 2006, hlm. 329.
[2] Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm.50.
[3] Drs. Wahib Syakour, Materi Perkuliahan Hukum dan Etika Media Massa.
[4] Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm. 51.
[5] Sedia Willing Barus, Petunjuk Teknis Menulis Berita, ELANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, cet. 14, hlm. 237
[6] Septian Santana K, Jurnalisme Kontemporer, Penerbit : YAYASAN OBOR INDONESIA, ed. 1, Jakarta, 2005, hlm. 231.
[7] Drs. AS Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, Simbiosa Rekatama Media, cet. 3,Bandung, juli 2008, hlm. 52.
[8] Op.cit, Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia, hlm. 53.
[9] Sedia Willing Barus, Petunjuk Teknis Menulis Berita, ELANGGA dan Macintosh Mac Pro, Jakarta, cet. 14, hlm. 237.
[10] Hikmat Kusumaningrat, dkk, JURNALISTIK : Teori dan Praktik, REMAJA ROSDAKARYA, Bandung, cet. 2, April 2006, hlm. 21-22.

LIHAT WWW.UNISNU.AC.ID